Wayan Buronan Kejari Badung Diringkus di Harbourbay Batam

Terpidana kasus penggelapan ini sempat kabur ke Malaysia

Wayan Buronan Kejari
Tim Tabur Kejak
Wayan Buronan Kejari
Buronan kasus penggelapan uang rekrutmen CPMI, I Wayan Depa Yogiana dibekuk Tim Tabur Kejari Batam, Kejari Badung dan Imigrasi Batam. (Foto: Kejari Batam) 

Patrolmedia, Batam -:- Wayan buronan Kejari (Kejaksaan Negeri) Badung, Bali, diringkus tim gabungan di pelabuhan Internasional Harbourbay Batam.

I Wayan Depa Yogiana (34) ditangkap pada Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB oleh tim gabungan Tabur (Tangkap Buronan) terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kejari Badung dan Imigrasi Batam.

Buronan Kejari Badung itu merupakan terpidana kasus penggelapan uang perekrutan 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) senilai Rp239 juta.

Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta membenarkan penangkapan Wayan buronan Kejari Badung.

”Iya benar, tim gabungan berhasil menangkap buronan Kejari Badung atas nama I Wayan Depa Yogiana dalam kasus penggelapan,” kata Tiyan kepada awak media, di Batam Centre, Senin (17/2/25).

Tiyan mengungkap, Wayan merupakan Direktur Dream Konsultan Bali Bidang Pelatihan dan Pendidikan Bahasa Asing.

“Wayan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta Red Notice Imigrasi atas kasus penggelapan yang diatur Pasal 372 KUHP,” ungkapnya.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, melalui Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Riyank menyebut penangkapan Wayan saat pelaku tiba di Pelabuhan Harbourbay dari Pasir Gudang, Malaysia, menggunakan kapal Dolphin.

“Kami menangkap tersangka di pelabuhan saat dia kembali dari Malaysia. Tersangka telah masuk dalam daftar cekal Imigrasi sejak 13 Februari 2025,” singkatnya.

Saat ini I Wayan Depa akan dipindahkan oleh Kejari Batam ke Kejari Badung untuk menjalani hukuman.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Wayan dalam putusan kasasi yang terbit pada 9 Juli 2024.

Setelah diputuskan MA, Wayan tidak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menjalani eksekusi hukuman.

Terpidana kasus penggelapan ini justru kabur keluar negeri hingga Kejari Badung menerbitkan Wayan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Ia kabur melalui pelabuhan HarbourBay pada 25 Januari 2025 dan masuk melalui pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia.

Setelah kabur Namanya dirilis masuk daftar cekal setelah diterbitkan red notice oleh Imigrasi Batam pada 13 Februari 2025.

 

 

Editor: Erwin Syahril