
Patrolmedia, Jakarta -:- Penipu Deepfake AI berinisial JS (25) diringkus Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Tersangka JS melakukan penipuan dengan modus menyebarkan video deepfake Presiden Prabowo menggunakan kecerdasan buatan AI (Artificial intelligence).
Dari video yang dibuatnya, JS merekayasa wajah Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulayani dengan modus “program bantuan pemerintah untuk masyarakat”.
Dari hasil penipuan yang dilakukannya, JS telah meraup keuntungan sebesar Rp65 juta.
“Hal ini dilakukan (JS) agar tampak seolah-olah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, saat konferensi pers, Jumat (7/2/2025), dilansir dari TBNews.
Himawan mengatakan, JS mengaku dirinya membuat video tersebut dengan cara mendownload unggahan dari akun instagram milik orang lain.
Penipu deepfake AI ini mencari video dengan menggunakan kata kunci ‘prabowo give away’.
“Setelah mendapatkan video tersebut, tersangka kemudian mengunggahnya ke akun instagram @indoberbagi2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 9.399,” ungkapnya.
Hilman menyebut, tersangka JS menggunakan modus operandi menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia.
Video deepfake kemudian ditambahkan caption (keterangan) dan nomor telepon agar menarik untuk menarik perhatian masyarakat yang bersedia memberikan bantuan pendanaan.
“Jadi masyarakat yang tertarik harus membayar biaya administrasi untuk proses pencairan dana. Padahal, program tersebut tidak pernah dikeluarkan pemerintah,” ungkap Himawan.
Penipu deepfake AI ini juga mengaku melakukan modusnya sejak 2024 dan sudah menerima keuntungan Rp65 juta.
Sementara total korban dari perbuatan tersangka JS ini telah mencapai sekitar 100 orang.
“Para korban berasal dari 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” sebut Himawan.
Akibat kepintarannya menyalahgunakan teknologi AI, JS dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektornik. Dan Pasal 378 KUHPidana.
Editor: Fatmi Rahim






















