4 Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Batu Ampar, 6 Motor Diamankan

1 tersangka curanmor buron, kini masuk DPO Polsek Batu Ampar

Curanmor diringkus
Kapolsek

Pelaku curanmor diringkus

Curanmor diringkus
Kapolsek

Amru memjelaskan, pengungkapan kasus curanmor itu bermula dari 3 laporan masyarakat yang kehilangan motor mereka di berbagai lokasi di Batam.

Pertama, Lusiana Lisawati Waruwu melaporkan motornya yang raib di kawasan SP Plaza, Kecamatan Sagulung saat terparkir di depan sebuah kafe, Pada 9 Januari 2025.

Selanjutnya, motor milik Titik Puspa Panjaitan hilang saat diparkir di toko bangunan tempat kerja sepupunya di Kecamatan Bengkong pada 17 Januari 2025.

Korban berikutnya, Alparof yang kehilangan motornya saat diparkir di depan Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB), Sekupang pada 21 Januari 2025.

Berdasarkan 3 laporan itu, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Brata Ul Usna bergerak melakukan penyelidikan intensif.

“Tim melacak keberadaan para pelaku melalui rekaman CCTV dibantu informasi dari masyarakat,” ungkap Amru.

Kini, para pelaku curnamor ini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka penadah RA, dikenakan Pasal 480 KUHP, dan terancam maksimal 4 tahun kurungan.

Amru mengimbau bagi warga Batam yang merasa kehilangan motor, bisa segera mendatangi Polsek Batu Ampar dengan membawa dokumen kendaraan yang lengkap.

“Kami meminta warga yang kehilangan motornya untuk datang ke Polsek Batu Ampar dengan membawa surat-surat kendaraan,” kata Amru.

“Kami siap membantu proses pencocokan dengan barang bukti yang telah diamankan dan dapat kami kembalikan kepada masyarakat yang kehilangan kendaraan tersebut,” ujar Kapolsek.

Ia juga mengingatkan agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan guna mengurangi risiko pencurian.

“Warga Batam diharapkan lebih waspada dan berhati-hati menjaga kendaraannya,” pungkas Amru.

 

 

Editor: Erwin Syahril