Ketum PP digeledah KPK
Jauh sebelum itu, pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin.
Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.
Lembaga antirasuah sudah menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.
KPK menetapkan Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka pada 16 Januari 2018.
Khairudin dan Rita disangkakan telah mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi di sejumlah proyek dan perizinan dalam lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Kedua tersangka disebut KPK telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut.
Adapun yang dibeli berupa kendaraan atas nama orang lain termasuka tanah, uang tunai, dan bentuk lainnya.
Kini, Rita sudah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu menjalani vonis pidana 10 tahun penjara.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) menyatakan, Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama 5 tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Editor: Fatmi Rahim






















