
“Hentikan Pencurian,” sorak pendemo memprotes penangkapan Yoon sambil mengibarkan bendera Korsel.
Pengacara Presiden memperingatkan petugas polisi yang berusaha menahan Yoon.
Pengacara Yoon mengklaim upaya Badan Anti Korupsi menggunakan unit polisi akan berdampak buruk, melebihi kewenangan hukumnya.
Pengacara Yoon menganggap SP penangkapan Yoon tidak sah, dinilai melanggar hukum.
“Kami akan mengambil tindakan hukum, kata Pengacara Yoon, Jumat (3/1/25).
Anggapan tersebut dikutuk Partai Demokrat Korsel yang menuduh Yoon mencoba melancarkan pemberontakan dan menghasut para pendukungnya untuk menghalangi upaya penahanannya.
“Hukum Korsel mengizinkan siapa pun melakukan penangkapan untuk menghentikan kejahatan aktif,” kata Partai Demokrat Korsel.
Sebelumnya, Pengadilan Seoul pada Selasa mengeluarkan surat perintah (SP) penangkapan Yoon.
SP tersebut diterbitkan atas permintaan Jaksa yang menyelidiki kasus deklarasi darurat militer yang dilakukan Yoon pada Desember 2024.
Kasus itu dianggap sebagai pemberontakan terhadap negara.
Editor: Erwin Syahril






















