
Petugas menemukan 301 dus dan 32 slop rokok merek Camclar Original, setara 3.016.400
batang rokok tanpa cukai.
“Rokok ilegal disimpan di lantai 2 rumah milik inisial R (42). Rokok ini akan diselundupkan di wilayah Riau,” ungkapnya.
R terancam 5 tahun penjara dan didenda 10 x nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Masih kata Trisno, pada kasus PMI ilegal, pihaknya menangkap pelaku LPW (42) di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam pada Kamis (19/12).
LPW diketahui mengatur keberangkatan 2 PMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan biaya sebesar 13 juta per orang.
Polisi mengamankan tersangka LPW bersama 2 PMI di depan Lucky Plaza.
“Kedatangan mereka sudah dipantau tim dari Bandara Hang Nadim menggunakan taksi,” kata Trisno.
Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp12 juta, buku tabungan, ponsel dan paspor.
LPW kini menghadapi ancaman pidana berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Trisno menyebut terus memberantas kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat di Kepri.
Menurutnya, upaya itu bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi masyarakat dari potensi eksploitasi dan kerugian lebih besar.
“Kami mengajak seluruh elemen bersama jaga keamanan, laporkan jika menemukam segala bentuk kegiatan ilegal,” imbaunya.
Editor: Ichsan






















