Polisi Ungkap Kasus Rokok Ilegal dan Penyelundupan PMI di Kepri per Desember

Rokok Ilegal
301 dus dan 32 slop rokok merek Camclar Origina
Rokok Ilegal
Ditpolairud menyita 301 dus dan 32 slop rokok merek Camclar Original yang akan diselundupkan di wilayah Kepri. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri mengungkap 3 kasus per Desember 2024.

Ketiga kasus tersebut diantaranya rokok ilegal tanpa pita cukai, penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta pengelolaan keberangkatan PMI ilegal.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso menjelaskan pengungkapan kasus PMI ilegal terjadi pada Kamis (19/12) di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam.

“Tim mengamankan pria inisial RKL alias R (45). Pelaku ditangkap setelah terbukti mengatur keberangkatan 5 PMI ke Malaysia secara ilegal,” ungkap Trisno, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (20/12/24).

Dia meneruskan, RKL memulai aksinya dengan menjemput para PMI di Bandara Hang Nadim menggunakan Daihatsu Xenia dan mengantar mereka ke pelabuhan.

Pergerakan RKL diawasi hingga mobil tersebut disetop tim Dirpolairud di depan Mega Mall Batam.

“Saat penggerebaken terdapat 5 PMI di dalam mobil yang hendak diberangkatkan,” kata Trisno didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Kompol Syaiful Badawi.

Dari kasus ini polisi menyita barang bukti meliputi paspor, tiket ferry, uang tunai 500 Ringgit Malaysia dan kendaraan yang digunakan.

RKL meraup keuntungan materi dari pekerjaan kotornya.

Dia dijerat Pasal 81, 69, dan 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda 15 miliar.

Di kasus rokok ilegal, Ditpolairud Polda Kepri
menggerebek satu rumah di Jalan Telaga Tujuh
Kabupaten Karimun pada Rabu (18/12).

Trisno mengatakan rumah itu dijadikan gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai.