
Patrolmedia.co.id, Jakarta – Rencana kebijakan rokok tanpa merek dengan kemasan polos yang di inisiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, mendapat penolakan dari pelaku usaha industri rokok.
Kemasan rokok tanpa merek secara seragam yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) dinilai pakar hukum internasional, melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana mengatakan, jelas dalam UU No. 26/2016 menyebutkan merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk pembeda antara satu merek dengan merek lainnya.
“Identitas merek dimuat merupakan hak pemilik usaha sebagai pembeda dengan kompetitor mereka,” ujar Hikmahanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Rancangan Permenkes dari Kemenkes itu menjadikan seluruh kemasan rokok yang dipasarkan harus memiliki fitur kemasan yang seragam tanpa ada beda apa pun.
“Tentu pelaku usaha ingin bersaing dengan pelaku usaha lainnya dengan memuat merek dari merek pesaingnya,” kata Hikmahanto.
Ia mensinyalir, tekanan terhadap industri tembakau dengan aturan penyeragaman bungkus rokok merupakan intervensi asing melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Paraturan itu sebagai agenda pemaksaan asing terhadap pasar Indonesia.
Hikmahanto membeber, agenda yang dibawa Kemenkes melalui PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes berkiblat pada FCTC, dengan pemerintah secara saksama telah mempelajarinya dan memilih untuk tidak meratifikasinya.
Hal ini menunjukkan Indonesia seakan tidak berdaulat dalam menentukan arah kebijakan.
“Kita jangan pernah tunduk dengan FCTC. Tapi mereka memaksa lewat Kemenkes supaya kebijakan FCTC itu diadopsi. Jadi bukan diratifikasi, diadopsi ke dalam hukum Indonesia,” jelas Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu.
Hikmahanto menyebut rancangan Permenkes dinilai menjadi paradoks di Indonesia. Ketika Australia pertama kali menjalankan aturan penghilangan identitas merek di bungkus rokok pada 2012, Indonesia menjadi salah satu negara yang melawannya.
Namun, lanjut Hikmahanto, kenapa Indonesia justru berupaya menerapkan kebijakan kontradiktif tersebut.
“Jelas saja kebijakan itu mengganggu tenaga kerja hingga produk ekspor Indonesia, khususnya produk hasil tembakau,” kata Hikmahanto.






















