
Patrolmedia.co.id, Batam – Bapenda Kepri gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II), khususnya Batam.
Pembebasan BBNKB-II tersebut diberlakukan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, sesuai Pergub Kepri No 68 Tahun 2022 tentang pembebasan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
“Untuk warga Batam yang ingin BBNKB II gratis, bisa datang ke Samsat (Batam Center),” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Batam Center, Kepri, Vira Jiansa Respaty, Selasa (6/6/23).
Ia menghimbau agar wajib pajak pengguna kendaraan bermotor memanfaatkan program Bapenda Kepri gratiskan pembebasan tersebut.
“Program ini banyak manfaatnya. Kalau sudah jual beli kendaraan, laporkan ke kantor samsat. Masyarakat juga bisa pengurusan melalui aplikasi Sistem Lapor Jual (Silaju),” kata Vira.
Adapun manfaat yang dimaksud Vira, bagi warga yang sudah mengurus balik nama kendaraannya yakni, akan mendapat jaminan legalitas kendaraan bermotor.
Kemudian, wajib pajak juga akan mendapat kemudahan persyaratan administrasi pembayaran PKB.
Dengan adanya program ini, akan mempermudah penemuan kembali STNK atau BPKB jika terjadi hilang.
Samsat Kepri juga akan mempermudah klaim asuransi kecelakaan atau SWDKLLJ.
“Dengan program ini, akan menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan yang dilakukan pihak lain,” sebutnya.
Program pembebasan bea balik nama kedua ini bertujuan untuk membantu validasi data kendaraan bermotor di Batam. (Ich)






















