PLN  

Legalitas PLN Batam di Pembangunan Objek Vital Nasional SUTT Nongsa

Pembangunan

Aan menyebut, pembangunan jaringan SUTT 150 kV yang dikerjakan PLN Batam sebagai anak perusahaan BUMN, tentu punya legal standing yang kuat dalam menjalankan usaha strategis nasional.

“Justru yang dilakukan PLN Batam ini merupakan mandat negara. Dengan PLN Batam membangun SUTT sesuai dengan zona dan ketentuan perizinan maka tidak boleh dihalangi oleh pihak manapun,” tuturnya.

Menurut Aan, kepentingan nasional akan terganggu bila pembangunan SUTT dilarang. Sepanjang ketentuan pembangunan SUTT dipenuhi, maka tidak boleh ada pihak manapun yang menghalanginya.

“Bila ada hak pribadi terdampak pembangunan SUTT, maka sesuai ketentuan harus diganti rugi. Misalnya soal hak atas tanah dan lain-lain, dan itu pun bila ada,” kata Aan.

Terkait gugatan yang sudah diputuskan di tingkat satu dan banding, Aan menjelaskan, dalam putusan sela tidak ada perintah untuk menghentikan kegiatan pembangunan gugatan objek vital Negara maka sangat sah bila PLN Batam tetap membangun SUTT. Dalam hal ini asas kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan harus dijunjung tinggi.

Begitu juga bantuan Polda Kepri mengamankan pembangunan itu. Menurut Aan sudah tepat dan merupakan kewajiban Polri mengamankan objek vital negara.

“Dengan tidak adanya putusan sela yang memerintahkan penghentian pembangunan maka polisi wajib memastikan pembangunan SUTT tetap berjalan,” katanya.

PLN Batam Bakal Bangun SUTT 150 KV di Nongsa