
Patrolmedia.co.id, Batam – Usaha PLN Batam mewujudkan pembangunan objek vital nasional dihadapkan kendala yang cukup berat, yaitu penolakan segelintir warga yang merasa pembangunan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilo Volt (kV) di Batu Besar-Nongsa, dibangun di area perumahan mereka.
Dengan alasan itu, mereka menggugat PLN Batam terkait pembangunan SUTT di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Namun gugatan itu ditolak berdasarkan putusan PN Batam bernomor 233/Pdt.G/2020/PN Btm dinyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; dan Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 466.000.
Tak sampai disitu, para penggugat mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi dengan putusan PT dan hasilnya memperkuat putusan PN dengan nomor Putusan Banding 135/PDT/2021/PT PBR.
Dikonfirmasi, Dekan Fakultas hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto yang juga Ahli Tata Hukum Negara mengatakan, masyarakat yang merasa dirugikan berhak mengajukan gugatan, dari sisi hak warga negara.
Selanjutnya, jika gugatan diterima atau ditolak, hal itu merupakan ranah wewenang hakim yang dalam hal ini hakim pada pengadilan umum yakni hakim perdata.
“Bila yang dipersoalkan warga adalah perizinannya, maka hakim yang memiliki kompetensi absolut adalah hakim pada pengadilan tata usaha negara. Jadi pekerjaan pembangunan apapun bisa dilakukan dengan syarat bahwa administrasinya (perizinannya) sudah lengkap,” terang Aan, Sabtu (15/1/2022).
Polda Kepri Amankan Pembangunan SUTT 150 KV Batu Besar-Nongsa di 5 Titik




















