Dodi mengungkap, Ivoni Munir sudah beberapa kali menerbitkan surat perintah tugas (SPT) perjalanan dinas Anggota DPRD Kabupaten Solok ke luar daerah.
Demikian pula Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi, yang juga menerbitkan sejumlah SPT perjalanan dinas ke luar daerah.
Bahkan, Lucki sempat didaulat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Solok pasca keluarnya rekomendasi BK DPRD.
Dodi menyebut, Lucki Efendi telah menggunakan stempel bertuliskan Ketua DPRD, tanpa izin atau delegasi wewenang untuk itu.
“Saya juga tidak tahu, darimana mereka (Ivoni Munir dan Lucki Efendi) mendapatkan stempel itu. Jika dibuat sendiri, artinya ada tindakan pemalsuan. Karena stempel Ketua DPRD hanya ada 2, yakni satu pada saya dan satu lagi di Sekwan, artinya ada penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan,” bebernya.
Selain berkonsultasi dengan penyidik, pihaknya juga akan melakukan kajian dengan penasihat hukum terhadap langkah hukum yang akan diperkarakannya ke depannya.
“Yang jelas, hukum harus ditegakkan dan setiap orang jangan bertindak di luar wewenangnya,” jelas Dodi.
Legislator Partai Gerindra itu berharap, kini publik mengetahui secara terang benderang, siapa saja pihak-pihak yang akan diperkarakannya, sekaligus membersihkan nama baiknya yang dicoreng.
Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril






















