Solok  

Gerindra Desak Bupati Solok dan Pimpinan DPRD Pulihkan Nama Baik Dodi Hendra

DPD

“Apa yang terjadi kepada Dodi Hendra merupakan tindakan sistematis dan terorganisir, namun gagal total,” sebutnya.

DPD Gerindra Sumbar, lanjut Evi, bakal berupaya mengembalikan nama baik dan segala kewenangan Dodi Hendra sebagai orang yang ditunjuk DPP Gerindra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok.

“Hingga kini, tidak ada tindaklanjut dari Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok. Mestinya, DPRD harus segera menggelar Paripurna menganulir putusan sebelumnya. Bahkan,” sebutnya.

“sampai saat ini, SK Gubernur ini belum pernah dibacakan di rapat-rapat DPRD. Karena itu, sekarang kita sedang mengkaji langkah hukum terkait hal ini,” tegas Evi.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar menerbitkan surat keputusan (SK) tentang Dodi Hendra tetap sah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok.

Surat penolakan pemberhentian Dodi Hendra itu tertuang dalam SK Gubernur Sumbar bernomor: 120/548/Pem-Otda/2021 tanggal 7 Desember 2021 yang dijelaskan proses penerbitan Keputusan Gubernur tentang peresmian pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Solok, tidak dapat dilanjutkan.

Penulis: Niko Irawan
Editor: Chandra Adi Putra