Solok  

Gerindra Desak Bupati Solok dan Pimpinan DPRD Pulihkan Nama Baik Dodi Hendra

DPD
DPD Gerindra Sumbar menggelar konferensi pers pengumuman SK Gubernur yang menolak usulan pemberhentian Dodi Hendra dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Solok. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Solok – DPD Partai Gerindra Sumbar mendesak Bupati Solok dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok untuk memulihkan nama baik Dodi Hendra atas tuduhan pelanggaran kode etik dan upaya pemberhentian dari Ketua DPRD Kabupaten Solok.

“Kami meminta Bupati Solok dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok merehabilitasi (memulihkan) nama baik Dodi Hendra dan patuh dengan keputusan Gubernur Sumbar,” ujar Evi saat konferensi pers pengumuman penerbitan SK Gubernur Sumbar tentang penolakan pemberhentian Dodi Hendra dari Ketua DPRD Kabupaten Solok, Kamis (6/1/2022).

Evi juga meminta keputusan DPRD Kabupaten Solok bernomor:189-18-2021 tentang Penetapan Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok Sisa Masa Jabatan 2019-2024 tertanggal 30 Agustus 2021, agar dicabut.

Demikian juga dengan keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Nomor 189-19-2021 tentang Penunjukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Untuk Melaksanakan Tugas Ketua tertanggal 30 Agustus 2021, agar tidak menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari.

Gubernur Sumbar Terbitkan SK Penolakan Pemberhentian Dodi Hendra dari Ketua