Kemudian, Jaminan Kematian (JKm) sebanyak Rp16.189.000.000 miliar dari 354 kasus, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp36.634.201.893 miliar dari 4.816 kasus dan Jaminan Pensiun sebesar Rp4. 310.739.439 miliar.
“Jadi dari 4 program BPJAMSOSTEK, total yang sudah kita bayarkan sejak Januari sampai 31 Desember 2021, sebesar Rp423.116.016.190 miliar dari total kasus 37.865,” paparnya.
Sony menyebut, dengan meningkatnya cakupan peserta di sektor penerima upah, hal itu menunjukkan pentingnya perlindungan BPJAMSOSTEK bagi para pekerja.
Sony juga mengingatkan agar para pemberi kerja khususnya perusahaan selalu tepat waktu membayarkan iuran para pekerjanya.
Perusahaan juga diharapkan agar tertib administrasi dan jujur melaporkan data terkini tenaga kerja sesuai data sebenarnya.
“Hal ini demi memberi kepastian perlindungan ke tenaga kerja. Karena jika tidak, tentu akan menyulitkan si peserta itu sendiri dalam melakukan proses klaim JKK, JKM, JHT maupun Jaminan Pensiun (JP),” pungkasnya. (Erwin)




















