Oknum Wartawan di Batam Cabuli Anak Bawah Umur Terancam 15 Tahun Bui

Oknum wartawan berinisial KP mengenakan ka
Oknum wartawan berinisial KP mengenakan kaos oranye tahanan Polda Kepri. (Foto: Ist)

PatrolMedia.co.id, Batam – Seorang oknum wartawan di Batam terancam meringkuk dalam bui setelah perbuatan cabulnya terhadap anak di bawah umur diketahui polisi.

Pria berinisial KPB itu ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang di Sentral Plaza Batu Aji pada Kamis (14/10/2021), sekira pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, mengatakan KPB diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) dari orang tua korban.

“Tersangka membawa korban ke salah satu hotel di kawasan Pelita,” ungkap Reza di Mapolresta Barelang, Senin (18/10/2021).

Korban yang masih berusia 16 tahun itu dibawa tersangka sejak hari Jumat (1/10/2021) sore. Ia tidak diperbolehkan pulang hingga Minggu (3/10/2021).

“Korban tidak diperbolehkan pulang karena mendapat ancaman,” kata Reza.

Pelaku dijelaskan mengancam akan memukul korban apabila memberitahukan perbuatannya itu kepada orang lain.

Namun, perbuatan bejat KPB ini akhirnya diketahui orang tua korban yang langsung membuat laporan kepolisian.

KPB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenakan pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Terhadap tersangka dihukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” demikian Reza. (San)