Berita  

Tengah Malam Leasing TAF Tarik Paksa Mobil Konsumen, YA LPK: Sangat Disayangkan

Yanto, korban penarikan paksa mobil miliknya oleh lising PT TAF Cabang Batam. (Foto: Ist)

“Mohon diberi ketegasan dengan mengikuti aturan hukum yang ada, agar pihak leasing tidak sewenang-wenang merampas paksa terhadap barang milik konsumen di tengah pandemi ini,” tegasnya.

Kepada Menperindag standarisasi perlindungan konsumen, Farida meminta agar memperhatikan aturan-aturan yang dibuat leasing tersebut yang sangat merugikan konsumen.

“Kami minta penangguhan dapat diperpanjang sampai 2021, karena masa pandemi, perekonomian masyarakat masih sulit,” katanya.

Sementara, Perwakilan PT TAF Hotman Sinaga membenarkan penarikan paksa itu dilakukan pihaknya.

“Betul, memang kami yang menarik mobil konsumen ini (Yanto), karena dia sudah menunggak 7 bulan sejak Maret lalu,” kata Hotman saat berdiskusi bersama YA LPK, Kamis (1/10/2020).

Disamping dikeluarkannya peraturan MK No 18/Jan/2020, menurut Hotman, eksekusi yang dilakukan PT TAF sudah selayaknya.

“Kami menarik paksa berdasarkan Fidusia bu,” singkat Hotman. (Erwin)