Berita  

Tengah Malam Leasing TAF Tarik Paksa Mobil Konsumen, YA LPK: Sangat Disayangkan

Yanto, korban penarikan paksa mobil miliknya oleh lising PT TAF Cabang Batam. (Foto: Ist)

“Saya sangat menyesalkan tindakan pihak eksternal dari leasing TAF, diluar jam kerja mobil konsumen tengah malam bisa-bisanya mereka tarik,” kata Farida.

Menurutnya, tindakan TAF dinilai tidak pantas menarik paksa mobil konsumen di saat tengah malam, apalagi belum ada keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Cara-cara mereka ini sudah melampaui batas aturan dan hukum yang ada, seharusnya penarikan di lakukan oleh Pengadilan, bukan debt collector, berarti mereka mengangkangi Peraturan terbaru dari MK No 18/Jan/2020,” sebutnya.

Dengan tindakan sepihak itu, lanjut Farida, jelas  TAF juga menghiraukan imbauan Presiden RI Joko Widodo kalau perusahaan leasing dilarang menarik paksa kendaraan konsumen dalam masa pandemi Covid 19.

“Kalau penarikan paksa tetap dilakukan, maka leasing tersebut sudah mengangkangi Kepres nomor 11 Tahun 2020 dan Perpu No. 1/2020 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan,” paparnya.

Farida berharap Kapolda Kepri, serta instansi terkait menanggapi serius kasus tersebut sehingga dapat ditindaklanjuti.