Para tersangka ini dijerat pasal 2, pasal 4 dan pasal 10 nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta,” tambah Harry.
Sebelumnya, pada 8 Juni lalu, 2 ABK Kapal berbendera China yang terjun melarikan diri diperairan Karimun berhasil diselamatkan nelayan setempat.
Kedua ABK itu korban perekrutan TKI Ilegal yang dijanjikan bekerja di Korea Selatan sebagai buruh pabrik.
Mereka di iming-imingi mendapat gaji 25 hingga 50 juta perbulan dengan syarat membayar biaya pengurusan 50 juta per orang.
Tak sesuai kenyataan, kedua korban justru dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan atau cumi pada kapal Fulu-Qing Yuan Yu 901 berbendera Cina, tanpa gaji selama 4 bulan.
“Selama dipekerjakan mereka di intimidasi, di aniaya kru kapal,” kata Harry. (Erwin)






















