5 Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polda Kepri, Modusnya Salurkan PMI

Kelima tersangka kejahatan perdagangan orang terancaman 15 tahun penjara. (Foto: Ist)
Kelima tersangka kejahatan perdagangan orang terancaman 15 tahun penjara. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – 5 tersangka SD, HA, MH alias D, AY alias M dan SY diamanakan Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana Perdagangan orang (TPPO) dengan modus menyalurkan pekerja migran Indonesia (PMI).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkap peran AY alias M (perempuan) sebagai perantara dengan modus menyalurkan para PMI. Sedangkan SY berperan mengurus buku pelaut dan medical Check Up.

“AY diamanakan di Lampung sedangkan SY di Jawa Tengah, mereka ini mendapat keuntungan 1 hingga 10 juta,” kata Harry didampingi Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kasubdit V Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, Kamis (9/7/2020).

Sebelum itu, SD, HA, MH alias D diamankan polisi. Dalam pengembangannya, tim Reskrimum berhasil tersangka AY alias M dan SY.

Untuk total tersangka, Harry menyebut ada 9 tersangka, 5 diantaranya berada di Polda Kepri sedangakan 4 tersangka yakni DT, RAS, ST dan SY diamanakan di Polres Metro Jakarta Utara terkait pemalsuan dokumen sertifikat Basic Safety Training (BST).

“Ke empat tersangka itu bagian jaringan pelaku yang 5 orang ini,” katanya.