Tempat Hiburan Malam di Batam Tutup Selama Penanganan Covid 19

oleh -2.375 views
Surat Edaran Wali Kota Batam Tentang Penanganan Covid 19. (Foto: dok)

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama 216 personal yang terdiri dari Polresta Barelang, Yonif 10 Marinir/SBY, Kodim 0316 Batam, Yonif Raider Khusus-136/TS, Denpom AD, Sat Pol PP Kota Batam, Dinas Perhubungan Kota Batam dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam turun kelapangan memantau keramaian,

Sebelumnya, Jumat (21/3/2020), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 turun kelapangan memantau keramaian.

Gugus Tugas bersama 216 personil terdiri dari Polresta Barelang, Yonif 10 Marinir/SBY, Kodim 0316 Batam, Yonif Raider Khusus-136/TS, Denpom AD, Sat Pol PP Kota Batam, Dinas Perhubungan Kota Batam dan Dinas Pemadam Kebakaran Batam.

”Ini upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan virus corona serta menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tetap di rumah, penutupan ini bertujuan memutus mata rantai penularan virus corona”, kata Kasat Pol PP, Salim, Jum’at malam.

Setiap lokasi-lokasi hiburan malam diberikan selembaran Surat Edaran Walikota salah satunya kawasan Kampung Bule untuk mengimbau kepada pelaku usaha agar ditutup sementara waktu karena penanganan Covid-19.

Warga Batam juga diimbau mengurangi aktifitas tak penting diluar rumah.

Sedangkan para pelaku usaha diminta menyediakan cairan Sanitasi tangan (hand sanitizer) dan thermometer dahi tanpa kontak atau thermogen di setiap lokasi kerja masing-masing. (Ichsan)