Patrolmedia.co.id, Batam – 3 mantan karyawan tetap PT Mega Auto Finance (MAF) Cabang Batam Center, Batam yakni Sukadama Gea, Nandi CM Simanjuntak, dan Yasminta Sitepu didampingi kuasa hukumnya Sofumboro Laia, SH, mendatangi kantor MAF.
Kedatangan Penasehat Hukum dan 3 eks karyawan itu meminta PT. MAF segera membayarkan hak-hak kliennya sesuai surat anjuran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam pada Rabu, (15/2/2020).
Sofumboro membenarkan tujuan kedatangan mereka untuk meminta perusahaan leasing tersebut melaksanakan pembayaran pesangon sesuai anjuran Disnaker.
“Anjuran Disnaker ini sejatinya Perusahaan PT MAF telah menyadari pelanggaran yang sudah PHK klien kami secara sewenang-wenang,” kata Sofumboro kepada awak media, Senin (2/3/2020).
Menurutnya, kebijakan perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan itu sah-sah saja, namun mekanisme pemutusan harus mengacu pada Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
“PT MAF harus mengeluarkan seluruh hak-hak atau pesangon pekerja, itu wajib di bayar oleh pemberi kerja, siapa pemberi kerja itu, ya perusahaan,” jelas Sofu.
Miftahuddin, SH Tim Kuasa Hukum Gea, Nandi dan Yasminta menjelaskan ketiga kliennya yang di PHK PT MAF sudah melewati Bipartit dan berakhir di Disnaker Batam.
Berita Terkait: