Kuasa Hukum Pekerja Datangi PT MAF Batam Minta Bayar Hak Pesangon Kliennya

3 ex karyawan PT MAF menunjukan surat Anjuran yang dikeluarkan Disnaker Batam. (Foto: Ist)
3 eks karyawan PT MAF menunjukan surat Anjuran yang dikeluarkan Disnaker Batam. (Foto: Ist)

“Hak karyawan yang di PHK kan sudah diatur pada UU Tenaga Kerja, seharusnya perusahaan bayar pesangon mereka sesuai anjuran itu,” kata Awe sapaan akrab Miftahuddin.

Ia mengatakan Disnaker Batam telah memediasi dengan memanggil pihak pekerja dan perusahaan diwakili Budiono selaku Kepala Cabang Batam PT MAF Batam.

“Sayangnya pada tahap tripartit (mediasi) yang di fasilitasi oleh Hendra Gunadi. SE dan Agus Wibowo, SE selaku tim mediator Disnaker, tidak berhasil,” ungkap Awe.

Tak hanya itu, Awe menyebut ketiga mantan karyawan yang di PHK mengaku hingga saat ini Ijazah mereka juga di tahan PT MAF.

“Hari ini kami sudah menemui Kepala Area PT. MAF Kepri di Kantornya, kami meminta agar hak-hak klien kami segera di penuhi,” katanya.

Awe menyebut Kepala Area PT MAF cukup respon atas tuntutan membayarkan pesangon eks karyawannya. “Saat pertemuan tadi kepala area MAF menyebut realisasi pembayaran pesangon wewenang pusat,”

“Ini belum tau berapa dan kapan bisa mereka bayarkan, kami masih menunggu jawaban dari Pimpinan Pusat mereka di Jakarta,” kata Awe. (Erwin)