
Patrolmedia.co.id, Batam – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepri menyita 147 item dan 8.432 pieces kosmetik dan obat-obatan tak berizin edar alias ilegal di Batam.
Razia penertiban tersebut menyasar ke 22 toko di Avava Mall dan Botania I.
Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan mengungkap razia digelar serentak se-Indonesia dalam intensifikasi pemeriksaan kosmetik dan penertiban pasar dalam negeri dari kosmetik ilegal.
“Razia terus kita lakukan, razia tak hanya di ritel-ritel modern, tapi juga menyasar ke pasar tradisional, memang Kepri ini trendnya untuk peredaran seperti itu di pasar-pasar modern,” kata Yodef, saat konferensi pers di Gedung BPOM Kepri, Nongsa, Batam, Kamis (15/8/2019).
Dari ribuan kosmetik dan obat-obataan sitaan tersebut, BPOM mengamankan kosmetik ilegal sebanyak 125 item dengan jumlah isi 8.380 pieces.
Sedangkan obat tradisional didapati 16 item berjumlah 46 pieces, obat sebanyak 3 item dengan isinya sebanyak 3 pieces dan 3 suplemen dengan berisi 3 pieces.





















