
“Nilai ekonomi dari barang sitaan ini sebesar Rp168.640.000,” katanya.
Kendati begitu, BPOM sendiri mengakui belum mengetahui siapa distributor dari produk-produk ilegal tersebut, lantaran saat di razia para penjual kosmetik banyak yang kabur.
Yosef juga mengungkap, kosmetik dan obat-obatan ilegal ini banyak yang di jual lewat online.
Untuk itu, ia mengimbau warga Batam yang membeli produk kosmetik atau obat-obatan untuk melakukan pengecekan KLIK atau Cek Kemasan, cek kelengkapan label seperti nama, alamat produsen atau importir, komposisi, netto, kode produksi, ED, Cek Izin Edar.
Menurutnya, hal itu perlu diperhatikan sebagaimana harus terdaftar di BPOM. Masyarakat juga harus mengecek kadaluarsa produk.
“Jangan sampai, terima produk tapi kemasan rusak,” katanya. (Fatmi)






















