Polemik Pilkades Serentak, Pemkab Kediri Belum Beri Jawaban

Bunari, Kades Waneng Paten, Kecamatan Gampengrejo. (Foto' Patrolmedia/Nur Cahyo)

“Kedes yang maju di Pilkades harus mengajukan cuti sesuai amanat Undang-Undang, tidak harus mundur,” katanya.

Seperti di ketahui polemik pilkades di kabupaten Kediri, para kades se Kabupaten Kediri masih menunggu jawaban Bupati Kediri soal pelaksanaan Pilkades Serentak di 250 desa pada akhir 2019.

Namun Hingga Rabu sore kemarin, sejumlah perwakilan kades mengaku masih belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Pemkab Kediri yaitu pihak dinas terkait.

Pihak Pemkab Kediri menyebut akan memberikan jawaban dan disampaikan setelah adanya hasil kajian dari pakar hukum Universitas Brawijaya (UB).

Sebelumnya Pemkab Kediri hanya menjadwalkan pilkades serentak pada 35 desa yang masa jabatannya berakhir.

Sedangkan 215 desa yang masa jabatannya berakhir pada akhir tahun ini tidak masuk agenda pilkades serentak dan keputusan itu menuai protes dari 215 Kades. (Cahyo)