Gandeng OPD, BPJS TK-Nagoya Terapkan Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja Konstruksi

oleh -852 views
BPJS Ketenagakerjaan Batam-Nagoya berfoto bersama dengan para OPD Pemko Batam. (Foto: Patrolmedia)

Untuk penerapannya, Surya meminta Dinas terkait bisa menjadi sebagai filter BPJS Ketenagakerjaan, bagaimana pekerja konstruksi yang belum terlindungi agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dasarnya, kata Surya, sudah tertuang pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Kemudian Perwako nomor 11 tahun 2015 tentang program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Batam dan Permen PUPR nomor 7 tahun 2019 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.

“Karena kita tidak bisa bekerja sendiri, maka melalui pembahasan implementasi ini, kita minta kerjasamanya melalui OPD terkait,” kata Surya.

Kendati begitu, Surya mengatakan sektor jasa konstruksi di Batam untuk iuran tenaga kerja konstruksi sudah mencapai 78%.

“Memang di Batam sudah cukup baik dalam perhatian sektor jasa konstruksi, untuk akhir tahun ini (2019) saja kita hampir mencapai target itu,” katanya.

Sepanjang 2018, BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya telah membayarkan klaim JKK pekerja jasa konstruksi di Batam sebesar Rp62.200.457 dari Rp884.085.624. Untuk total kasus, 6.67% kecelakaan kerja dari 75 kasus.

Sedangkan Januari-Juni 2019, BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya telah membayarkan klaim JKK jasa konstruksi sebesar Rp82.862.105 dari Rp375.178.121. Pada total kasus, 15.38% kecelakaan kerja dari 39 kasus. (Erwin)