Medsos Dibatasi Saat Pengumuman Sidang Pilpres MK? Ini Penjelasan Menkominfo

oleh -691 views
Ilustrasi media sosial. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan tidak ada pembatasan penggunaan media sosial saat pengumuman hasil sidang gugatan pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 27 Juni mendatang.

Sebelumnya, pemerintah pernah membatasi penggunaan media sosial seperti WhatsApp, Facebook dan Instagram pada 21-23 Mei 2019, bertepatan dengan adanya aksi unjuk rasa di Jakarta yang memprotes hasil Pilpres.

Dilansir dari Bisnis.com, Rudiantara menunjukkan data persebaran konten hoaks dalam periode 20 Mei-23 Juni 2019.

Menurutnya, pemerintah memantau persebaran konten hoaks dari waktu ke waktu. Persebaran konten hoaks cukup tinggi pada 21-24 Mei 2019. Setelah tanggal itu, persebaran konten hoaks telah menurun.

“Ada alasan enggak kalau sudah kayak begini (tren menurun)? Ini kan kejadian 22, 23, 24 (Mei 2019), di sini pembatasan, setelah itu dicabut pembatasan. Nah ini stabil saja tuh. Kalau ini begini apa yang dibatasi? Enggak usah lah,” kata Rudiantara, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/6/2019).

Ia mengatakan pemerintah, masyarakat dan media massa memiliki tanggungjawab supaya persebaran konten hoaks tidak meningkat.

Rudiantara menyatakan pemerintah memiliki sejumlah antisipasi dalam menghadapi persebaran konten hoaks.

“Hari ini, besok, sampaikan ke publik, ayo kita jaga dunia maya, jangan memantik hoaks yang berkaitan dengan hasil pemilu, dan juga jangan mengedarkan hoaks,” kata dia.

Editor: Achmad Yani