Terlebih, barang laknat itu sangat rentan menghantui kawula muda mulai dari anak SD, SMP, SMA, Mahasiswa, bahkan kalangan pekerja dan pejabat.
Negara juga mengatur dengan tegas tentang bahaya narkoba dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan diperkuat dengan UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Jadi bahaya narkoba sangat besar, sehingga negara sangat gencar memerangi narkoba,” jelasnya.
Lewat penyuluhan TMMD, Febri berharap para siswa-siswi SMA Negeri 10 Sijantung dapat mengerti dan memahami tentang bahaya narkoba serta menjauhinya.
“Narkoba tidak mengenal usia. Maka melalui penyuluhan ini para pelajar jangan sekali – sekali mencoba dan terjerumus. Pelajari Pendidikan Moral dan keagamaan,” jelasnya.
Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Sijantung, Leni mengapresiasi tim Satgas TMMD yang telah berkoordinasi dengan Pihak BNN, bersedia memberikan penyuluhan kepada murid-muridnya.
“Bahaya narkoba memang sangat penting untuk dipahami siswa-siswi kami, karena mereka akan menjadi pemimpin bangsa ini kelak nanti, mereka harus memerangi narkoba sejak dini,” ungkapnya. (Erwin)




















