SILA-3: PERSATUAN INDONESIA
Kata persatuan (tauhid) berasal dari kumpulan dari berbagai kesatuan heterogenitas dan pluralitas. Persatuan akan dapat terwujud ketika dalam berkehidupan sudah tercipta dan terjalin singkronitas dan keharmonisan persatuan yang merupakan ikatan moralitas dari berbagai latar belakang perbedaan (SARA). Persatuan adalah spirit atau semangat untuk hidup bersama sebagai sebuah bangsa, yang saling menopang, saling tolong-menolong dan bergotong-royong dalam berbagai bentuk kehidupan untuk mencapai tujuan hidup bersama yang harmonis.
Sedangkan kata “INDONESIA” merupakan ikatan atau kesatuan wilayah yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari Sabang sampai Merauke. Maka, setiap permasalahan dan ancaman akan dihadapi dan diatasi secara bersama. “BERSATU KITA TEGUH, BERCERAI KITA RUNTUH”, itulah semboyan kebangsaan kita.
SILA-4: KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN
Kata “KERAKYATAN” mengandung makna bahwa konsentrasi dan fokus kita sebagai anak bangsa untuk menjadi pusat perhatian bersama itu adalah hidup banyak atau rakyat. Artinya bahwasanya dalam beraktivitas berkenegaraan dan berkebangsaan, rakyat harus menjadi yang pertama dan utama. Kehidupan rakyat mesti menjadi tujuan dari pembangunan nasional, dan pembangunan nasional yang sebenarnya dilaksanakan secara adil dan merata diseluruh teritorial Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan cita-cita diatas, sudah menjadi ketetapan urgensi suatu kebutuhan mutlak bagi seorang pemimpin yang berjiwa dan berkarakter celupan-NYA yang layaknya “TUHAN DENGAN SIFAT KASIH DAN SAYANGNYA”. Dan atau seorang pemimpin yang berjiwa “HIKMAH DAN BIJAKSANA”. Pemimpin yang siap menjadi pelayan rakyat dan bukan untuk dilayani oleh rakyat. Pemimpin yang siap menerima aspirasi rakyatnya untuk difaktualisasikan, dan bukan yang suka memerintah saja.
Semua aktivitas kemasyarakatan dan kenegaraan harus dilakukan melalui prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat, kepentingan rakyat dan kepentingan bersama harus menjadi pilihan dan tujuan utama dari permusyawaratan. Begitu juga dalam keberadaan pemimpin (bukan hanya memerintah) dalam pemilihan pemimpin, maka yang dipilih adalah orang yang benar dan terbaik dan bukan dari mana dan apa agamanya berasal. Sekat-sekat sekte dan perbedaan mestilah dikesampingkan demi kemaslahatan dan demi tercapainya kesejahteraan hidup bersama.
Dalam pemilihan pemimpin kita menganut sistim “DEMOKRASI PANCASILA”, yaitu “MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT”, dan bukan “DEMOKRASI LIBERAL” (One Man One Vote), yaitu demokrasi dengan pemilihan langsung seperti yang dilaksanakan saat ini (bukan melalui utusan perwakilan).
Demokrasi Liberal sangat kontradiktif dengan Demokrasi Pancasila, karena dalam sistim liberal yang akan terjadi adalah persaingan adu kekuatan (menang-kalah, bukan benar-salah). Dan hal seperti ini tidak dapat dibantah bahwa dalam sistim ini akan berlaku hukum belah-bambu (sebagian diangkat dan yang lain diinjak), atau yang kuat akan menguasai yang lemah dan walaupun yang lemah tersebut lebih berkualitas ketimbang yang kuat.
Kepentingan dan materi akan sangat mewarnai para penguasa, dan akan terjadi berbagai konspirasi jahat yang bertendensi pada persekongkolan dalam pemilihan calon pemimpin (baca: Penguasa). Tujuannya tidak lain hanyalah untuk kepentingan segelintir dan golongan tertentu dengan orang-orang yang memiliki kekuatan modal.
Pemimpin yang dihasilkan melalui Sistim Liberal tidak akan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik lagi benar. Siapapun akan tersandera dalam labirin kepentingan oleh berbagai kekuatan yang mengusungnya dan tidak pula akan berlaku independen serta mandiri dalam bersikap. Dan selanjutnya dalam pengambilan berbagai sikap dan keputusan penting sudah menempatkan dirinya dalam jeratan pemodal yang bersifat materialisme.


















