Bawaslu ingin menyelidiki dan memastikan adanya unsur pelanggaran Pemilu oleh Zul Elfian dalam kegiatan itu, sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Solok Triati mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menyelidiki kemungkinan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Solok Zul Elfian.
Baca juga: Bawaslu Sumbar Ajak Jurnalis Aktif Awasi Pemilu
Meski dilakukan di Padang, menurutnya, Bawaslu tetap harus melakukan pemeriksaan karena kapasitas Zul Elfian sebagai Walikota Solok.
“Dari 28 pertanyaan yang diajukan, kami ingin mendalami apakah ada pelanggaran yang dilakukan Zul Elfian atau tidak,” kata Triati.
Baca juga: Siap Amankan Pemilu, Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Singgalang 2018 Dimulai
Namun pihaknya masih menganalisa dan mendalami termasuk mengumpulkan sejumlah barang bukti foto, video, dan surat-menyurat terkait kehadiran Zul Elfian pada Deklarasi SPJ.
Soal pemeriksaan, Zul Elfian mengatakan dirinya hadir di Danau Cimpago memenuhi undangan deklarasi relawan SPJ sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Nasdem Kota Solok.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Caleg Tak Boleh Iklan Kampanye di Media
Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril




















