Lantamal IV Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,121 Miliar

oleh -850 views
Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno memimpin pemusnahan barang bukti 1,9 juta batang rokok ilegal, Rabu (12/12/2018). (Foto: Penlantamal IV)

Patrolmedia.co.id, Tanjungpinang – Sebanyak 1,9 juta batang atau 190 dus rokok tanpa cukai alias ilegal senilai Rp 1,121 Miliar dimusnahkan Lantamal IV.

Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno mengatakan pemusnahan hasil tangkapan Lantamal IV itu, telah mendapat izin dari KPLN Batam.

“Semua rokok ilegal ini kami sita dari KM Bone Jaya yang kandas di pulau Penyalai, Kabupaten Karimun Desember 2017 lalu,” kata Eko saat pemusnahan di Mako Lantamal IV, Rabu kemarin (12/12/2018).

Eko mengatakan, semua prosedur untuk barang temuan sudah dilakukan mulai dari publikasi di media, laporan ke negara hingga diputuskan untuk memusnahkan rokok ilegal.

Untuk kapal, lanjut Eko, saat ini Lantamal IV masih menunggu proses hukum pelanggaran pelayaran. Namun sayangnya nakhoda dan ABK kapal saat itu sudah tak berada di kapal, kabur lebih dulu, sehingga tak bisa diproses.

“Sampai proses pemusnahan kita lakukan, belum ada yang mengaku siapa pemilik rokok ilegal ini,” ujar Eko.

Kendati begitu, Eko menegaskan pihaknya sangat konsen dan komitmen untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Lantamal IV.

“Kita bersinergi dengan aparat terkait untuk memberantas kejahatan di laut,” jelasnya.