BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Jaminan Pensiun Bagi 150 PDS

oleh -626 views
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Surya Rizal menyebut, pogram JP dalam rangka mengamankan keberlanjutan kehidupan para pekerja di usia tua. (Foto: Patrolmedia/Erwin)

Patrolmedia.co.id, Batam – BPJS Ketenagakerjaan Batam – Nagoya sosialisasikan program Jaminan Pensiun (JP) bagi 150 perusahaan di Batam yang masuk dalam kategori Perusahaan tidak patuh atau Perusahaan Daftar Sebagian (PDS).

Program JP yang sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2015 lalu itu, termasuk 1 dari 4 program BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: BPJS TK-Disnaker Bahas Optimalisasi Kepatuhan Pemberi Kerja 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Surya Rizal mengatakan, sosialisasi kali ini untuk memastikan para pekerja nantinya sudah terdaftar dalam program Jaminan Pensiun di tempat perusahaan mereka bekerja, sehingga manfaatnya bisa dirasakan dikemudian hari.

“Hari ini kita undang 150 perusahaan yang masuk kategori tidak patuh atau PDS program. Karena, 150 perusahaan ini berada pada golongan perusahaan menengah atas dan besar,” kata Surya disela Sosialisasi program Jaminan Pensiun, di lantai 3, Ballroom Planet Holiday Hotel, Selasa (23/10/2018).

150 Perusahaan kategori PDS program, mengikuti sosialisasi program dan manfaat Jaminan Pensiun bagi pekerja di Ballroom lantai 3 Planet Holiday Hotel, Selasa (23/10/2018). (Foto: Tiara)

Surya memapar, sesuai Perpres 109 tahun 2013, perusahaan menengah atas, wajib mengikuti 4 program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, pihaknya tengah melakukan upaya persuasif melalui sosialisasi tersebut, agar pemberi kerja memahami hak-hak pekerja yang telah diatur dalam regulasi BPJS Ketenagakerjaan.

Surya mengatakan, jika dalam sosialisasi ini perusahaan belum mengindahkan kewajibannya ikut di 4 program, maka akan dilakukan upaya lain berupa surat peringatan hingga penindakan.

Untuk penindakan, saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawas Tenaga Kerja Kota Batam, dengan memberikan surat rekomendasi ke UPTD agar nantinya di tindaklanjuti ke PDS program.

“Tindakan upaya hukum akan kita lakukan secara intens bersama pengawas tenaga kerja kota Batam, supaya perusahaan patuh, sehingga hak normatif pekerja terjamin oleh negara,” katanya.

Menurut Surya, pogram JP dalam rangka mengamankan keberlanjutan kehidupan para pekerja di usia tua. Maka, sosialisasi JP bertujuan untuk menjaga harkat martabat dan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pekerja beserta keluarganya.

“Setelah mereka pensiun, ekonomi mereka harus terus terjaga, itu harus dipastikan, sesuai amanah undang-undang,” jelasnya.

Surya menambahkan, dari 2.699 perusahaan di Batam, terdapat di dalammnya perusahaan mikro atau menengah bawah yang justru mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan.

“Perusahaan mikro ini justru secara sukarela mengikuti 3 program yakni JKK JKm dan JHT, padahal untuk mikro ini cuma diwajibkan 2 program di JKK dan Jkm saja,” tuturnya.

Adapun manfaat program Jaminan Pensiun bagi pekerja yakni, Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT), Manfaat Pensiun Cacat (MPC), Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD), Manfaat Pensiun Anak (MPA), Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT), Manfaat Lumpsum, Manfaat Pensiun, Formula Manfaat Pensiun, Pembayaran Manfaat Pensiun.

Selanjutnya, pada Usia Pensiun peserta masih diperkerjakan, bisa memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja.

Terakhir, penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris yang berhak mendapat manfaat pensiun.

 

Penulis/Editor: Erwin Syahril