http://https://youtu.be/hOZJA5NjEe8
Patrolmedia.co.id, Batam – Dewan Penasehat DPP Macan Asia Indonesia (MAI) Amri Piliang meminta kepada pemerintah Republik Indonesia, segera melaksanakan undang-undang Nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
Hal itu disampaikannya melalui pesan Video yang diterima Patrolmedia.co.id, terkait kesejahteraan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI), selama ini dinilai tidak mendapat perlakuan baik, terlebih kerap diperas melalui 3 produk ‘Pungli’ milik Malaysia yakni Imigration Security Clear (ISC), FWCMS atau Bestinet, dan PT Omni Sarana Cipta.
“Seperti Bestinet, itu tetap masih dibayar di Indonesia lewat menu pembayaran dengan memasukan nomor kartu kredit dan bukti pembayaran menggunakan dollar sebesar US $30, dikirimkan melalui email Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Seharusnya bukti pembayaran atas nama majikan itu dikirimkan majikan, tapi ini tidak,” ungkapnya.
Dewan Penasehat MAI itu meminta agar 3 produk dilarang dibayarkan di dalam wilayah kedaulatan NKRI, kecuali 3 produk tersebut diakui resmi oleh pemerintah Indonesia.
“Melalui ini kami sampaikan kepada yang kami muliakan bapak Presiden Republik Indonesia Insinyur Haji Joko Widodo.Oleh karena itu perlu kami sampaikan hal tersebut,” kata Amri saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Jum’at (22/12/2017).
Selain itu, dalam video yang berdurasi 4.07 menit itu, Amri juga menyampaikan agar pemerintah Indonesia menyikapi calon pekerja migran Indonesia, termasuk skema pembiayaan yang selama ini ditalangi oleh pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia swasta.
“Kami sangat bersyukur tidak lagi boleh dibiayai terlebih dahulu oleh pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia swasta,” sebut Amri.
“Ada sembilan poin yang kami sampaikan, dan inilah yang seharusnya mohon diperhatikan oleh bapak Presiden Joko Widodo,” kata dia. (Erwin)




















