Petualangan “I A” jadi Kurir Sabu Berakhir di Polresta Barelang

oleh -677 views
Kapolda Kepri didampingi Kapolresta Barelang saat konferensi pers pengungkapan kasus sabu dari tersangka I A. (ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang membekuk seorang pria berinisial I A (29) di simpang Tanjung Uma, Lubuk Baja karena dicurigai menyimpan sabu.

Pelaku (I A) yang saat ini tersangka diketahui sebagai kurir narkoba. Modus operandinya, I A dihubungi oleh pemilik barang inisial A, saat ini DPO, untuk mengambil sabu di tiang listrik no.2 area PT. Mc Dermott, Batu Ampar.

“Informasi ini kita dapat dari warga, hari Sabtu (30/9/2017), bahwa I A diduga mengedarkan serbuk kristal sabu di area tanjung uma,” kata Kapolresta Barelang Kombes Hengki, saat konferensi pers di Polda Kepri, Senin (2/10/2017).

Atas informasi itu, lanjut Kapolresta, jajaran personilnya dari Subnit 1 unit 1 menindaklanjuti informasi tersebut, dan pers subnit 1 langsung bergerak ke lokasi. Saat itu, pelaku sedang mengendarai sepeda motor, kemudian pukul 22.30 wib malam, personil Satresnarkoba langsung membekuk IA tanpa perlawanan. Polisi menggeledah I A, dan ditemukan 1 paket sabu.

“Barang bukti sabu ditemukan dalam sepeda motor yang di kendarai tersangka,” sebut Hengki.

Lebih lanjut Hengki menjelaskan, tersangka mengaku sabu milik A, yang saat ini berada di Malaysia. IA juga mengaku, bahwa dirinya diperintahkan A untuk mengantar sabu kepada orang lain.

“I A akan diupah Rp5 juta oleh A jika berhasil menyerahkan sabu kepada seseorang,” ungkap Hengki.

Seperti diketahui, Satresnarkoba berhasil mengamankan 1 paket bungkus serbuk kristal sabu, dililit dengan plastik bening yang disimpan dalam kantong plastik bewarna biru dengan berat bruto : 948 gram. Kemudian, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru-putih BP 20xx OF, 1 unit Handphone merek dengan nomor 081268882xxx, 1 buah KTP dengan NIK : 127502120538xxxxx.

Kapolda Kepri memperlihatkan data pelaku kurir sabu (I A) yang ditangkap jajarannya di Tanjung Uma. (ist)

Sedangkan barang bukti sabu yang diamankan, sebanyak 948 gram atau setara 2.844 sampai dengan 3.792 Manusia yang diselamatkan, dengan asumsi 1 gram sabu yang dikonsumsi oleh 3 sampai 4 orang.

Atas perbuatan tersangka, dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maksimal ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama hukuman seumur hidup atau pidana mati. (Chandra/Rls)