3.500 Benih Lobster Selundupan, Berhasil Digagalkan Polda Kepri

oleh -637 views
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian didampingi Kapolresta Barelang Kombes Hengki menunjukkan barang bukti benih lobster yang hendak diselundupkan. (dok)

Patrolmedia.co.id, Batam – Polda Kepri menggelar konferensi pers Tindak Pidana Tentang Perikanan yang dilangsungkan di Kantor Polsek KKP Sekupang, Batam, Senin (11/9/2017) pukul 14.00 wib.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian menjelaskan kronologi penangkapan. Saat itu Kapos Pelabuhan Internasional Sekupang Aiptu Denny Aryanto tengah melaksanakan patroli, Senin (11/9/2017). Kemudian sekira pukul 05.45 wib Kapos memeriksa 1 buah koper berwarna biru dongker yang mencurigakan. Koper itu sudah melewati konter bagasi, siap dibawa ke Singapura,

“Kapos membuka koper dengan kondisi tidak digembok, setelah membuka kancing koper tersebut ditemukan 19 bungkus plastik oksigen yang berisikan sekitar 3500 ekor benih lobster,” ungkap Kapolda saat konferensi pers, Senin (11/9/2017).

Kapolda melanjutkan, Kapos mencari pemilik koper tersebut. Pemiliknya diketahui seorang pria yang mengaku berinisial KL. Pemilik dan barang bukti langsung diamankan di Polsek KKP untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus tersebut akan dilimpahkan ke penyidik Reskrim Polresta Barelang,” tutup Kapolda.

Atas tindakan pelaku, dapat dikenakan sanksi dengan Pasal 88 UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56/permen-kp/ 2016 tentang larangan penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting dan ranjungan dari wilayah negara republik indonesia.

Adapun barang bukti yang disita yakni, 1 buah koper merk travel time berwarna biru dongker, 19 kantong plastik oksigen yang berisikan benih lobster dengan jumlah sekitar 3500 ekor, buah paspor a/n Tersangka, 1 lembar boarding pass Sindo Ferry a/n Tersangka, 1 buah Handphone merk samsung, 1 unit mobil.

Sedangkan, bibit lobster terdiri dari 2000 jenis mutiara per ekor seharga Rp. 100.000.- dan 1500 jenis pasir per ekor seharga Rp.40.000 Negara dirugikan sebesar Total Rp. 260.000.000,- (Dua ratus enam puluh juta rupiah).

Konferensi pers dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kapolresta Barelang, Kepala Karantina hewan Batam, Kapolsek KKP Pelabuhan Sekupang, dihadiri oleh para awak media. (Chandra)