Patrolmedia, Batam – Dinas Komunikasi dan Informatika / Diskominfo Batam memperketat pengamanan data pribadi dalam setiap layanan publik berbasis digital.
Langkah ini dilakukan agar kemudahan teknologi berjalan seiring dengan keamanan informasi warga.
Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan perkembangan layanan digital pemerintah harus diimbangi dengan tata kelola data yang baik.
Pertukaran informasi antarinstansi memang penting untuk pelayanan, namun kerahasiaan data masyarakat tetap harus dijaga.
”Proses data harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan terukur, dan pengamanan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rudi saat menjadi narasumber Sosialisasi Aplikasi Layanan Data Keimigrasian di Ballroom Golden View Hotel, Batam.
Kegiatan yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam ini diikuti sekitar 150 peserta dari berbagai instansi pemerintah.
Acara tersebut mengusung tema penguatan sinergi antarinstansi yang akuntabel dan berbasis pelindungan data pribadi.
Rudi menjelaskan, landasan utama dalam pengamanan ini adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Regulasi tersebut mengatur prinsip-prinsip penting, mulai dari transparansi, akurasi, pembatasan tujuan, hingga keamanan pengelolaan data.
Dalam layanan keimigrasian, misalnya, informasi yang dikelola mencakup banyak data pribadi warga. Karena itu, setiap instansi diminta memahami batas kewenangan agar tidak sembarangan mengakses data.
Selain Diskominfo Batam, acara ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian.
Para peserta dibekali materi mengenai mekanisme permohonan data, pendaftaran akun instansi, hingga penggunaan aplikasi layanan keimigrasian yang aman.
Melalui sinergi ini, Pemko Batam bersama Kantor Imigrasi dan instansi lainnya berharap transformasi digital pemerintahan tidak hanya cepat dan mudah, tetapi juga aman serta melindungi hak-hak masyarakat.
(Ipl/Ipl)























