Patrolmedia, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan 3 jenderal polisi sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat, tokoh politik, hingga pengusaha. Mereka adalah, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyadapan tanpa prosedur tersebut diketahui telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin didampingi Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026), dilihat dari siaran live Inews TV.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi,” ujar Asep Safrudin.
Berikut poin-poin utama perjalanan kasus penyadapan ilegal tersebut:
Modus Penyadapan Liar: Para tersangka memasukkan nomor-nomor sasaran—termasuk milik Presiden Prabowo, pejabat negara, awak media, LSM, hingga pengusaha—ke server Lawful Interception Management System (LIMS) Polri tanpa surat permohonan penyidik maupun Laporan Polisi (LP).
Melanggar Aturan Internal: Penyadapan dilakukan tanpa ada kaitan dengan proses penegakan hukum dan menyalahi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
Upaya Menghapus Jejak: Pada Oktober 2026, para tersangka memerintahkan penghapusan file dan jejak log hasil sadapan di komputer LIMS untuk menghilangkan bukti.
Awal Mula Pengungkapan: Petugas yang mengetahui penyimpangan tersebut langsung membuat Laporan Polisi pada 30 Oktober 2026.
Barang Bukti disita: Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta menyita 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 258 UU No. 1/2023 tentang KUHP (ancaman 10 tahun penjara), Pasal 332 KUHP (ancaman 6 tahun penjara), serta Pasal 32 UU ITE (ancaman 8 tahun penjara).
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa kasus ini murni tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi.
Pemeriksaan intensif kini tengah berjalan melibatkan Bareskrim dan Divisi Propam Polri di bawah pengawasan ketat Itwasum.
“Polri berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai semangat bersih-bersih ke dalam. Pelayanan Polri kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan normal,” kata Asep Edi.
(Iyn/EN)























