Polresta Barelang Bongkar 9 Kasus Narkoba Selama Oktober, Sita Sabu hingga Vape Etomidate

Kasus Narkoba di Batam
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi menunjukkan sejumlah barang bukti tangkapan narkoba selama Oktober lalu. Barang bukti ini dipamerkan saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (3/11/2026). (Foto: Ist)
Panbil Mall

Patrolmedia, Batam – Polresta Barelang membongkar 9 kasus peredaran narkoba selama Oktober 2026.

Sebanyak 12 tersangka pria ditangkap, dan ratusan gram barang bukti narkoba berbagai jenis resmi dimusnahkan.

​”Selama Oktober 2026, kami mengamankan 12 tersangka laki-laki berinisial MT, YK, NZ, TO, S, PA, N, F, RA, NR, SH, dan RE,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (3/11/2026).

​Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:

​154,24 gram sabu (51 paket)

​9,18 gram ganja (6 paket)

​163 butir ekstasi (66,61 gram)

​90 buah liquid/vape diduga mengandung etomidate (255 gram/ml)

Anggoro mengatakan, ​total nilai ekonomis barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp502 juta.

Pihaknya juga memperkirakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari bahaya narkoba.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam serta dukungan masyarakat,” kata Anggoro.

​Pemusnahan Barang Bukti

Usai konferensi pers, polisi langsung memusnahkan sebagian barang bukti dari 6 laporan polisi, meliputi:

  • ​446,75 gram sabu
  • ​118 butir ekstasi
  • ​81 buah liquid/vape etomidate

​Barang-barang haram tersebut dimusnahkan bersama perwakilan BNN Kota Batam, Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, hingga Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh.

Anggoro mengatakan, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​”Ancaman pidananya mulai dari 10, 12, 15, hingga 20 tahun penjara, serta denda mulai Rp200 juta sampai Rp2 miliar,” tegas Anggoro.

Berkaitan dengan itu, Anggoro mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak coba-coba terlibat dalam jaringan hitam tersebut.

​Polisi juga meminta masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Warga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polisi 110 yang aktif 24 jam.

​”Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Mari bersama-sama kita wujudkan Kota Batam yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutupnya.

 

Editor: Iyan