Jabatan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi berakhir setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat keputusan pemberhentian pada Rabu, 14 Oktober 2026. Keputusan itu dibuat menyusul putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan hak menyampaikan pendapat DPRD Kabupaten Gowa dalam proses pemakzulan terhadap Husniah. Setelah pencopotan tersebut, pemerintahan daerah sementara dijalankan Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin.
Pemberhentian itu menutup perjalanan politik Husniah di kursi kepala daerah, di tengah sorotan publik atas serangkaian dugaan pelanggaran yang menyeret namanya. Dalam pemberitaan, Husniah disebut sebagai adik Komjen Fadil Imran. Namun, langkah administratif dari Kemendagri berbeda dari proses pidana yang juga menjeratnya, sehingga status hukum masing-masing perkara tetap bergantung pada penanganan di jalur yang sesuai.
Di luar urusan pemakzulan, Husniah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri. Penyidik menyebut perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Dalam konferensi pers di kantor Kortas Tipidkor Polri pada Jumat, 25 September 2026, Direktur Pendindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan bahwa ada empat rangkaian peristiwa yang menjadi lingkup penyidikan.
Peristiwa pertama terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR bagi pengembang perumahan. Penyidik menyatakan Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR untuk dilaporkan kepadanya. Setelah itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan disebut diminta menagih uang dari pengembang dengan hitungan sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah. Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana Rp50 juta melalui perantara yang merupakan sopir pribadi Husniah.
Kasus kedua menyangkut pembukaan gerai minimarket baru. Menurut penyidik, pihak minimarket diarahkan berkomunikasi dengan HA, yang disebut sebagai orang kepercayaan Husniah. Dari jalur itu, muncul permintaan dana yang dikaitkan dengan program tanggung jawab sosial perusahaan, masing-masing Rp85 juta untuk setiap gerai baru. Dalam penelusuran aparat, Indomaret disebut menyerahkan dana tiga kali dengan total Rp850 juta. Sebagian uang itu dipakai untuk membayar rumah pribadi di Waterfront Makassar dan membeli satu unit Toyota HiAce.
Rangkaian ketiga berhubungan dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung untuk Perumahan Royal Spring. Penyidik menduga Husniah meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari nilai awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Rumah tersebut disebut dibeli atas nama pihak lain dengan pembayaran Rp420 juta. Aparat juga mengaitkan dana itu dengan dugaan permintaan kepada PT API yang disebut sebagai kickback atas pengadaan enam ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.
Peristiwa keempat berkaitan dengan dugaan permintaan sponsor untuk kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menyebut ada permintaan dana Rp100 juta kepada Indomaret sebelum audiensi mengenai pembukaan gerai minimarket berlangsung. Uang itu disebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer. Hingga kini, aparat masih menelusuri hubungan permintaan sponsor tersebut dengan agenda pembukaan gerai serta aliran dana setelah diterima EO.






















