Berita  

KPK Sita Rp 800 Juta Terkait Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

Panbil Mall

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 800 juta yang diserahkan kuasa hukum Hercules Rosario Marshal pada Kamis, 15 Oktober. Dana itu diduga berkaitan dengan penyidikan kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Bogor yang menyeret nama PT Summarecon.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diterima penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, lalu langsung ditetapkan sebagai barang bukti. Menurut dia, penyitaan dilakukan setelah pihak kuasa hukum menyerahkan uang itu kepada penyidik untuk kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.

Budi menjelaskan, asal-usul uang itu diduga terkait dengan pengelolaan lahan di Bogor serta permintaan pembukaan blokir dan pengurusan HGB milik PT Summarecon. KPK menduga ada aliran dana yang berhubungan dengan praktik suap kepada oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam keterangannya, KPK menyebut penyerahan uang oleh pihak terkait merupakan bentuk kerja sama dengan penyidik. Lembaga antirasuah itu menilai langkah tersebut membantu pengungkapan perkara secara utuh, termasuk menelusuri aliran dana dan konstruksi dugaan tindak pidana yang terjadi di balik pengurusan HGB di Bogor.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang mendukung penyidikan. Menurut Budi, kerja sama semacam ini penting agar proses penegakan hukum bisa berjalan lebih terang, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan tanah dan perizinan di lingkungan ATR/BPN.

Kasus ini sendiri terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin, 14 September. Operasi itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lain yang masih ditelusuri penyidik.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, Muhammad Fakhry, Lampri selaku Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, I Sontang Coin Manurung yang menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon, dan Rizal Pahlevi dari unsur swasta. Penyidik juga mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 106,3 miliar dalam operasi tersebut.

KPK menduga ada keterlibatan pihak PT Summarecon dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Salah satu dugaan yang diusut adalah penyerahan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB. Dalam rangkaian itu, Erwin disebut sebagai pihak yang diduga menerima uang karena memiliki kedekatan dengan lingkungan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Sengketa tanah antara ahli waris dan pihak Summarecon Bogor juga disebut menjadi latar belakang perkara ini.