Berita  

Febrie Adriansyah Soroti Peran Ferry Yanto dalam Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar

Panbil Mall

Febrie Adriansyah meminta majelis hakim mengoreksi dakwaan jaksa dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian yang nilainya disebut mencapai Rp55 miliar. Dalam sidang perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Oktober, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu menilai berkas perkara belum menjelaskan secara terang keterkaitan dirinya dengan rangkaian peristiwa yang didalilkan penuntut umum.

Keberatan tersebut disampaikan Febrie melalui nota yang dibacakan langsung di hadapan majelis hakim yang dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Pusat persoalan yang ia angkat bukan hanya soal tuduhan pemerasan, melainkan juga mengapa Ferry Yanto Hongkiriwang, sosok yang disebut sebagai penghubung dalam kronologi perkara, tidak ikut dimintai pertanggungjawaban sebagai terdakwa.

Menurut uraian jaksa, peristiwa bermula dari pertemuan Ferry dan Tan Kian. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut membawa ancaman soal penetapan status tersangka dan meminta uang sebesar SGD 5 juta atau sekitar Rp55 miliar. Febrie menilai alur yang ditulis penuntut justru menunjukkan peran Ferry sangat dominan, tetapi anehnya nama itu tidak masuk dalam kursi terdakwa. Ia menyebut kondisi itu membuat perkara menjadi kurang pihak atau plurium litis consortium.

Febrie juga menuntut penjelasan mengenai titik awal dugaan keterlibatannya. Ia mempertanyakan apakah ada instruksi sebelum Ferry bertemu Tan Kian, apakah ada kesepakatan yang sudah terbentuk sebelumnya, atau justru namanya baru dikaitkan setelah uang diduga berpindah tangan. Dalam pandangannya, tanpa penjelasan yang konkret, dakwaan tidak memberi batas yang jelas tentang tindakan apa yang benar-benar dituduhkan kepadanya.

Dalam sidang itu, Febrie menegaskan bahwa hukum acara pidana mensyaratkan dakwaan disusun cermat agar ruang pembuktian tidak melenceng. Ia bahkan menggambarkan surat dakwaan sebagai penentu arah persidangan. Jika uraian awalnya tidak presisi, menurut dia, proses pemeriksaan bisa terseret ke arah yang salah dan merugikan pencarian fakta di pengadilan.

Berdasarkan argumen tersebut, Febrie meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Ia merujuk pada Pasal 75 ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan dalil bahwa unsur materiil dalam dakwaan belum disusun secara lengkap dan jelas. Permintaan itu menjadi inti perlawanan yang ia ajukan pada tahap awal persidangan.

Di luar soal pemerasan, jaksa sebelumnya juga mendakwakan Febrie bersama dua terdakwa lain, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, dalam perkara pencucian uang. Total nilai TPPU yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,74 miliar, ditambah USD 440.990. Dana itu diduga dialihkan ke berbagai bentuk aset, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan, mata uang asing, hingga emas seberat 74 kilogram.