Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, dalam operasi tangkap tangan pada Selasa, 13 Oktober. Penindakan ini berlangsung di wilayah Jabodetabek dan turut mengamankan 13 orang lain, sehingga total pihak yang dibawa KPK menjadi 14 orang. Mereka kini masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Rustian diduga terkait perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Namun, lembaga antirasuah belum membeberkan peran detail Rustian dalam perkara itu. Dari operasi tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,4 miliar serta logam mulia. Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status para pihak yang diamankan.
Nama Rustian selama ini dikenal sebagai birokrat yang lama berkarier di sektor pemerintahan. Ia memulai pengabdian sebagai pegawai negeri sipil di Kementerian Kesehatan pada 1998. Sekitar satu dekade kemudian, ia berpindah tugas ke BNPB pada 2008 dan perlahan menempati sejumlah posisi penting di lembaga tersebut.
Di BNPB, Rustian pernah memegang jabatan Kepala Biro Umum. Setelah itu, pada 2016 ia ditugaskan menjadi Direktur Peralatan pada Deputi Bidang Logistik dan Peralatan. Kariernya kemudian berlanjut di bidang penanganan darurat, sebelum akhirnya dipercaya menjadi Direktur Sumber Daya Darurat pada Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB.
Puncak karier birokrasi Rustian terjadi saat Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melantiknya sebagai Sekretaris Utama BNPB pada Jumat, 28 Juli 2023. Posisi ini memegang peran sentral dalam mendukung administrasi, koordinasi tugas, dan tata kelola internal lembaga. Berdasarkan keterangan resmi BNPB, Sekretaris Utama bertugas memastikan dukungan organisasi berjalan selaras di seluruh unsur BNPB.
Di luar jabatan struktural, Rustian juga dikenal aktif dalam dunia akademik dan organisasi profesi. Ia menempuh pendidikan sarjana sains serta profesi apoteker di Jurusan Farmasi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Andalas. Ia lalu meraih magister Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Universitas Gadjah Mada pada 2005, sebelum melanjutkan studi doktoral di bidang administrasi publik.
Pada 2022, Rustian memperoleh gelar doktor Ilmu Administrasi Publik dari Universitas Brawijaya. Disertasinya menyoroti reformasi tata kelola peralatan penanggulangan bencana dengan pendekatan smart governance, memakai studi kasus Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Tengah. Ia juga tercatat aktif di Ikatan Apoteker Indonesia, pernah menjadi Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dan Tanggap Bencana selama dua periode, yakni 2014–2018 dan 2018–2022, lalu masuk jajaran dewan pakar IAI untuk periode 2022–2026. Di lingkungan alumni, Rustian menjabat Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Andalas masa bakti 2021–2025 dan pernah menjadi presidium DPP Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia pada periode 2022–2025.






















