Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mendesak Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) memberi respons atas tuduhan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Ia menyebut tudingan itu sebagai fitnah dan menegaskan dokumen penyetaraan tersebut masih berlaku. Pernyataan itu disampaikan Andi saat ditemui di kediaman Presiden ke-7 Joko Widodo di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Senin (12/10/2026).
Menurut Andi, persoalan ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi menyampaikan dalam pertimbangannya bahwa dokumen yang ditemukan bukan ijazah setara SMA, melainkan certificate of attendance dari UTS Insearch. Ia menolak kesimpulan bahwa surat keterangan penyetaraan Gibran bodong atau palsu, dan meminta otoritas pendidikan mengambil sikap agar polemik tidak berkembang liar di ruang publik.
Andi menilai riwayat pendidikan Gibran tak bisa dibaca secara terpisah-pisah. Ia menjelaskan bahwa certificate of attendance UTS Insearch merupakan bagian dari jalur pendidikan atau pathway yang ditempuh Gibran sebelum melanjutkan studi ke jenjang berikutnya. Dalam pandangannya, dokumen itu berkaitan dengan proses akademik yang tidak berdiri sendiri, melainkan tersambung dengan tahapan pendidikan lain yang dijalani Gibran di luar negeri.
Ia juga menyebut Gibran menempuh pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS) hingga memperoleh Advanced Diploma dan Bachelor of Science (Honours) in Marketing. Andi menekankan bahwa perjalanan pendidikan tersebut menunjukkan adanya kesinambungan, termasuk pada tahap yang menurutnya setara dengan SMA kelas 3. Karena itu, ia menolak anggapan bahwa Gibran tidak memiliki bekal akademik yang memadai untuk melanjutkan studi.
Dalam penjelasannya, Andi membedakan antara ijazah dan sertifikat yang menjadi dasar kelanjutan studi. Ia mengatakan Gibran memang tidak memiliki ijazah SMA, tetapi memiliki sertifikat yang menurutnya setara A Level atau setara SMA kelas 3, yakni Advanced Diploma. Ia menilai dokumen itu belum ikut dipertimbangkan dalam putusan MK. “Yang jelas as soon as possible nanti akan diperlihatkan oleh Mas Gibran,” ujarnya, seraya menyebut dokumen pendidikan tersebut akan ditunjukkan dalam waktu dekat.
Andi juga mengingatkan bahwa, menurut penilaiannya, seseorang tidak akan bisa melanjutkan ke jenjang diploma atau sarjana tanpa melewati tahapan pendidikan sebelumnya. Ia berharap publik melihat seluruh dokumen pendidikan Gibran sebagai satu rangkaian, bukan memisahkan satu sertifikat dari dokumen lain. Di saat yang sama, ia kembali meminta Dikdasmen memberi penegasan resmi agar tudingan soal keabsahan suket penyetaraan tidak terus dipelihara.
Polemik ini muncul di tengah sengketa yang sebelumnya diajukan pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain, termasuk akademisi, Partai Ummat, dan perwakilan organisasi masyarakat. Mereka menggugat syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Salah satu titik perdebatan ialah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengecualikan syarat ijazah SMA atau sederajat bagi lulusan luar negeri dengan bukti kelulusan perguruan tinggi. Pemohon menilai aturan itu cacat prosedur karena tidak melalui uji publik dan menduga pasal tersebut dibuat untuk memuluskan pencalonan Gibran.








