Patrolmedia, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam inspeksi mendadak (Sidak) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh.
Sidak itu untuk memastikan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di KEK Tanjung Sauh sesuai aturan keimigrasian.
Dari hasil pengawasan rutin Imigrasi Batam, semua TKA yang bekerja di kawasan itu mengantongi dokumen resmi yang lengkap.
Diketahui, Sidak dan pengawasan lapangan ini digelar Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam pada Rabu lalu (16/9/2026).
Tim menyisir langsung area kerja hingga fasilitas hunian pekerja di Tanjung Sauh.
“Hasil pengawasan menunjukkan seluruh TKA memiliki dokumen keimigrasian dan dokumen pendukung yang lengkap. Penggunaan TKA di kawasan ini dilaksanakan sesuai ketentuan,” kata Manajer HSE PT Batamraya Sukses Perkasa (BSP) selaku pengelola KEK Tanjung Sauh, John Sinaga, dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Dari Sidak itu, tercatat 145 TKA yang bekerja di KEK Tanjung Sauh. Kehadiran pekerja asing ini diimbangi dengan penyerapan ribuan tenaga kerja lokal.
Saat ini, KEK Tanjung Sauh mempekerjakan sebanyak 1.800 tenaga kerja lokal. Jumlah ini jadi bukti komitmen pengelola kawasan dalam memprioritaskan SDM dalam negeri.
John Sinaga mengatakan keberadaan TKA hanya bersifat sementara untuk kebutuhan teknis tertentu. Nantinya, akan ada program alih teknologi kepada pekerja lokal.
“Kami terus berkomitmen memprioritaskan tenaga kerja lokal dan masyarakat sekitar proyek Tanjung Sauh. Penerapan K3 dan aturan ketenagakerjaan jadi prioritas utama kami,” kata John.
Sebelumnya, Disnakertrans Provinsi Kepri lebih dulu memeriksa TKA di KEK Tanjung Sauh juga telah pada Februari 2026 lalu.
Pada sidak kedua ini, Imigrasi Batam mengapresiasi keterbukaan pengelola kawasan.
Imigrasi berharap koordinasi aktif terus terjalin demi menjaga iklim investasi di Batam tetap kondusif dan taat hukum. (Erwin)






















