Penjelasan Kejaksaan Agung Terkait Penggeledahan Kafe de’Clan Signature
Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polri di kafe de’Clan Signature, yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, menjadi perhatian publik. Isu yang berkembang menyebutkan adanya keterkaitan penggeledahan tersebut dengan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Salah satu nama yang disebut-sebut adalah Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung), Anang Supriatna, memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan tersebut merupakan kewenangan penyidik Polri dan Kejaksaan Agung menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.
1. Menghormati Proses Penyidikan
Anang Supriatna menjelaskan bahwa penggeledahan kafe de’Clan Signature sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polri. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlaku. “Kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri,” ujar Anang melalui sebuah video.
2. Menunggu Hasil Penyelidikan
Selain itu, Anang juga menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu hasil penyelidikan dari Polri. Hal ini mencakup objek penggeledahan serta pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut. “Kejaksaan Agung menunggu hasil penyelidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” jelasnya.
3. Meminta Publik Tidak Ambil Kesimpulan
Anang juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan atau opini sendiri terkait isu yang beredar di media sosial. Ia meminta agar tidak mudah mengaitkan seseorang atau institusi dengan kasus yang sedang ditangani. “Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” tuturnya.
4. Yakin Ada Bukti Sah
Terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri, PLN Batu Bara, dan Krakatau Steel, Anang meyakini bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Ia mengimbau kepada publik agar menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum (APH) terkait. “Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
5. Mendukung Proses Hukum yang Berjalan
Kejagung sebagai APH, kata Anang, berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini demi terwujudnya kepastian hukum hingga manfaat bagi masyarakat. “Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” tutur dia.
Isu Pemilik Kafe hingga Dekat dengan Makelar Kasus
Berbarengan dengan penggeledahan de’Clan Signature, Jampidsus Febrie Adriansyah turut menjadi sorotan. Ia disebut-sebut sebagai pemilik kafe yang berada di kawasan Cipete, Jaksel. Namun, Polda Metro Jaya membantah isu tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan pernyataan mengenai siapa pemilik kafe tersebut. “Info dari mana? Silakan tanyakan sama yang bersangkutan. Kita asasnya tetap, asas praduga tak bersalah.”
Selain itu, Febrie juga diisukan dekat dengan sosok Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho yang dikenal sebagai makelar kasus. Secara administratif, nama Ferry tercatat sebagai pemilik de’Clan yang sebelumnya bernama Gontran Cherrier Indonesia. Isu ini bermula dari pernyataan mantan personel Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel (Purn) Sri Rajasa Chandra, dalam sebuah siniar pada Agustus 2025. Sri Rajasa mengatakan Ferry adalah orang terdekat Jampidsus yang selama ini bertugas sebagai ‘debt collector’.
Rumah Jampidsus Febrie Dijaga TNI
Saat penyidik Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah kafe de’Clan Signature, Rabu malam, rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jaksel, dijaga puluhan personel TNI. Menurut Kapuspen TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, penjagaan tersebut merupakan bentuk perlindungan kepada jaksa. Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. “Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” jelas Nas.
Penjagaan personel TNI di rumah Febrie tak terkait isu yang sedang berkembang. Isu yang dimaksud adalah dugaan keterlibatan Febrie dalam kasus TPPU yang membuat kafe de’Clan Signature digeledah. “Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” katanya.
Diketahui, penyidik Polri dan Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah uang tunai dan dokumen saat menggeledah de’Clan Signature dan sebuah money changer. Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebutkan nominal uang di dalam brankas mencapai lebih dari Rp67 miliar. Rinciannya, uang dalam pecahan dolar Singapura mencapai Rp43,7 miliar, uang pecahan dolar AS sebesar Rp16,08 miliar, serta uang pecahan rupiah sebanyak Rp259 juta. Selain uang di dalam brankas, penyidik Polri juga mengamankan uang di sebuah money changer. “Kemudian untuk uang yang kita sita, 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian yang USD sebanyak 889.965,” ungkapnya. “Total (uang di money changer) sekitar Rp7,2 miliar,” lanjut dia.






















