Jelang Putusan,Papan Ucapan dari Keluarga and Rekan Nadiem Hiasi Pelataran Pengadilan Tipikor Jakarta

Ringkasan Berita:

  • Pengadilan Tipikor Jakarta ramai pengunjung jelang sidang vonis eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (30/6/2026). 
  • Sejak pagi, ratusan orang berkumpul di lobi pengadilan, banyak mengenakan pakaian putih, menunggu pintu ruang sidang dibuka. 
  • Puluhan jurnalis juga hadir meliput. Di luar pagar, terpajang papan ucapan bertuliskan “Doa dan Harapan Untuk Keadilan Indonesia” dari keluarga dan rekan Nadiem.

, JAKARTA – Sejumlah pengunjung meramaikan Pengadilan Tipikor Jakarta, jelang sidang vonis terdakwa eks Mensikbudristek Nadiem Anwar Makarim, pada Selasa (30/6/2026).

Keramaian mulai berlangsung sejak sekitar pukul 08.00 WIB.

Pantauan wartawan , Ibriza Fasti, sekira pukul 09.03 WIB, para pengunjung yang hendak menyaksikan sidang vonis Nadiem Makarim tampak berkumpul di lobi pengadilan.

Mereka yang kebanyakan mengenakan pakaian warna putih tampak menunggu pihak sekuriti pengadilan membuka pintu ruang sidang.

Selain para pengunjung sidang, puluhan lebih jurnalis dari berbagai kantor media juga tampak menunggu bersama di lobi.

Sementara itu, sejumlah pengunjung terus berdatangan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu terlihat dari situasi di pelataran gedung pengadilan.

Tak hanya pengunjung yang hendak menyaksikan Nadiem, ada juga pengunjung pengadilan yang hendak menghadiri sidang lain.

Kemudian, di luar pagar pengadilan tampak ada sebuah papan ucapan besar lengkap dengan ornamen bunga-bunga hiasannya.

Papan itu bertuliskan “Doa dan Harapan Untuk Keadilan Indonesia”, yang diketahui dibuat oleh pihak keluarga dan rekan-rekan Nadiem untuk menjadi piranti menyampaikan doa dan harapan untuk eks Mendikbudristek itu.

Beberapa pengunjung pengadilan yang hendak menghadiri sidang vonis Nadiem menuliskan kalimat-kalimat doa maupun harapan mereka menggunakan spidol warna hitam, biru, dan merah.

Beberapa tulisan itu, misalnya “Pak Nadiem harus bebas kumpul sama keluarga”, “Benar bisa kalah, tapi benar tidak bisa salah”, “Free Nadiem”, dan “Nadiem you have done the greatest innovation ever in Indonesia’s education. The impact is not visible yet impact is now on process”.

Perjalanan kasus

Duduk Perkara : Kasus bermula dari program digitalisasi pendidikan 2019–2022 dengan pengadaan laptop Chromebook. Nadiem disebut mengarahkan spesifikasi agar sesuai produk Google, meski uji coba sebelumnya dinilai gagal di daerah 3T.

Kerugian Negara: Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat pengadaan ini mencapai Rp1,98 triliun, dari total anggaran sekitar Rp9,9 triliun.

Penetapan Tersangka: Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025 setelah pemeriksaan saksi dan ahli. Ia langsung ditahan oleh Kejagung.

Tokoh Lain yang Terseret:

Selain Nadiem, ada empat tersangka lain:

  • Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021)
  • Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020)
  • Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek)
  • Ibrahim Arief (konsultan teknologi PSPK)

Proses Persidangan: Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta menyoroti bukti rapat “senyap” dengan Google, grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”, serta juknis yang mengunci spesifikasi Chrome OS. Jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara.