Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai proses hukum yang tengah dihadapi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menegaskan pandangannya bahwa Nadiem Makarim adalah sosok yang baik selama menjabat di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
“Ya, yang saya tahu, Menteri Nadiem Makarim orang baik,” ujar Presiden Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari. Pernyataan ini disampaikan Presiden pada Jumat, 5 Juni.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menekankan bahwa dirinya menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan di tanah air. “Ya, itu proses hukum,” tegasnya singkat, menunjukkan sikap netral terhadap jalannya peradilan.
Menanggapi namanya yang kerap disebut dalam persidangan, khususnya terkait isu pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan, Presiden Jokowi memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa kebijakan dan program yang dijalankan oleh kementerian memang merupakan bagian dari arahan strategis yang diberikan oleh Presiden. “Ya, semua kebijakan, semua program, memang semuanya dari Presiden,” pungkasnya, menggarisbawahi koordinasi antara kementerian dan kepemimpinan tertinggi negara.
Tuntutan Berat untuk Nadiem Makarim: 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
Dalam perkembangan kasus yang berbeda, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dilaporkan menghadapi tuntutan pidana yang sangat berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa menuntut Nadiem Makarim untuk menjalani hukuman penjara selama 18 tahun. Tuntutan ini didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei.
Selain tuntutan pidana penjara, Nadiem Makarim juga dihadapkan pada kewajiban membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 190 hari.
Yang menjadi sorotan utama adalah tuntutan uang pengganti yang mencapai angka fantastis. Jaksa menuntut Nadiem Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758. Jika dijumlahkan, total uang pengganti yang diminta mencapai Rp 5,6 triliun. Menurut jaksa, uang pengganti ini merupakan aset yang dinilai berasal dari kekayaan yang tidak sah atau diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Jaksa juga memberikan ancaman konsekuensi jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dalam kondisi tersebut, harta benda Nadiem Makarim akan disita oleh negara dan dilelang.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tegas jaksa mengenai sanksi alternatif jika aset tidak mencukupi untuk pelunasan uang pengganti.
Dasar hukum yang digunakan jaksa dalam menuntut Nadiem Makarim adalah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan ini juga merujuk pada perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta lampiran 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, tuntutan juga didasarkan pada Pasal 20 C juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan perhatian publik mengenai integritas dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan, serta penegakan hukum terhadap pejabat publik.






















