Patrolmedia, Batam – Maraknya aksi vandalisme dan pencurian fasum di Batam kian meresahkan.
Demi memutus rantai peredaran barang rongsokan hasil jarahan, BP Batam bersama Polda Kepri menggandeng para pelaku usaha besi tua (scrap).
Komitmen itu diwujudkan lewat penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6/2026).
Langkah ini diambil untuk mempersempit ruang gerak para penadah besi curian.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad menegaskan, perlindungan fasilitas umum (fasum) butuh kerja keras kolektif.
Efek domino dari aksi vandalisme ini dinilai sangat berbahaya karena bisa memicu kecelakaan, menguras anggaran daerah, hingga merusak citra investasi Batam.
”Kami minta komitmen dari pelaku usaha besi tua agar bersama-sama mengawal supaya vandalisme tidak terulang. Jika kita sehati menjaga Batam, kota ini akan semakin maju,” ujar Amsakar.
Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra meminta para pengusaha scrap menyaring betul barang yang masuk ke tempat mereka.
Pengusaha besi tua diminta tidak tergiur keuntungan dari barang hasil kriminal.
”Pelaku usaha memiliki peran penting dengan tidak menerima maupun memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari tindak pidana. Mari kita jaga sama-sama Kota Batam yang kita cintai ini, Pak,” tegas Li Claudia di depan para pengusaha.
Melalui pakta integritas ini, para pelaku usaha besi tua sepakat untuk:
- Menolak membeli, menerima, menyimpan, atau memperdagangkan barang diduga hasil curian.
- Mendukung penuh pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum dari aparat.
- Siap disanksi tegas sesuai aturan yang berlaku jika terbukti melanggar.
Kapolda: Jangan Cuma Tangkap Maling, Penadah Juga Sikat!
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan pencurian fasum tidak akan selesai jika pasar penadahannya masih terbuka lebar.
”Kami mengajak seluruh pelaku usaha scrap untuk berhati-hati dan melakukan identifikasi penjual, termasuk memeriksa identitas serta asal-usul barang yang diterima,” kata Asep.
Asep membeber, aksi vandalisme di Batam belakangan ini menyasar objek vital.
Mulai dari kabel lampu lalu lintas, kabel telekomunikasi, kabel perusahaan, hingga kasus teranyar yang bikin geleng-geleng kepala, pencurian besi di Underpass Pelita.
”Kejadian ini sudah sangat mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian bersama. Seluruh pelaku akan diusut tuntas tanpa toleransi,” cetus Kapolda.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan data mencengangkan.
Sepanjang tahun 2026 ini saja, pihaknya sudah menangani 10 kasus pencurian fasum di Batam.
”Total ada 18 tersangka dan 3 penadah yang berhasil kami amankan. Termasuk pelaku ‘rayap besi’ yang beraksi di Underpass Pelita beberapa waktu lalu,” jelas Anggoro.
Polisi memastikan tidak akan main-main dalam menerapkan hukum.
Menggunakan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), berikut ancaman hukuman bagi para pelaku:
Pelaku Pencurian (Pasal 477 KUHP Baru): Ancaman penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Penadah (Pasal 591 KUHP Baru): Ancaman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
”Dengan komitmen bersama ini, ruang gerak pelaku kejahatan akan semakin sempit karena tidak adanya pasar bagi barang hasil tindak pidana,” pungkas Anggoro.
Pihak BP Batam pun mengapresiasi respons cepat kepolisian dan laporan aktif dari masyarakat demi menjaga iklim investasi di Batam tetap aman dan kondusif.
Editor: Erwin Syahril






















