Lokal  

Karpet Lumpur Buka Rahasia Pencurian Sawit dan Pisang di Sebatik Timur Nunukan

Penangkapan Pelaku Pencurian Buah di Sebatik Timur

Polisi berhasil menangkap SR (27) setelah mengungkap kasus pencurian buah pisang dan kelapa sawit di wilayah Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Selain SR, seorang pelaku lain yang bernama MA (30) masih dalam pencarian petugas.

Kasus ini terjadi pada akhir Mei hingga awal Juni 2026, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp7,8 juta. Hasil curian kemudian dijual ke pengepul, sementara pelaku kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Petunjuk Penting dari Karpet Lumpur

Kasus pencurian ini berawal dari ditemukannya sebuah karpet lumpur yang tertinggal di lokasi kejadian perkara (TKP). Karpet tersebut menjadi petunjuk penting bagi Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur dalam mengungkap serangkaian aksi pencurian buah pisang dan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Sebatik Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap SR. Sementara itu, MA masih dalam pencarian petugas. Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Didik Triastoro, melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat anggotanya melakukan olah TKP dan menemukan karpet lumpur mobil truk yang diduga milik pelaku.

Dari petunjuk tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku SR. Saat diperiksa, SR mengakui telah melakukan pencurian bersama MA. Keduanya diduga beraksi di sejumlah kebun milik warga, dengan sasaran buah pisang dan kelapa sawit.

Aksi Pencurian di Tiga Lokasi Berbeda

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi pencurian terjadi di tiga lokasi berbeda, dalam rentang waktu akhir Mei hingga awal Juni 2026. Korban pertama kehilangan hasil kebunnya pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Bukit Husada, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur. Kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp2,8 juta.

Selanjutnya, pencurian kembali terjadi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Bhakti Husada, Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Kemudian pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku kembali beraksi di Jalan Perkebunan, Desa Bukit Aru Indah dengan kerugian korban diperkirakan mencapai Rp2 juta.

Strategi Pelaku dalam Melakukan Pencurian

Dari pengakuan tersangka, mereka terlebih dahulu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari kebun yang dianggap aman sebagai sasaran. Setelah memastikan pemilik kebun tidak berada di lokasi, pelaku kembali ke rumah untuk mengambil mobil truk yang digunakan mengangkut hasil curian.

Buah pisang dan kelapa sawit yang berhasil dipanen kemudian dimuat ke dalam truk, dan dijual kepada pengepul di wilayah Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah. “Hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh para pelaku,” ungkapnya.

Barang Bukti yang Disita

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan hasil curian yang disimpan di rumah MA. Selain mengamankan SR, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tombak sawit, satu buah sabit, satu buah parang, dan satu buah senter kepala yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Saat ini SR telah diamankan di Mapolsek Sebatik Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu MA yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.